Keputusan Walikota Tanjung Balai Sutrisno Hadi memerintahkan penurunan Patung Buddha Amitabha dari bangunan Vihara Tri Ratna telah mencederai hak sipil dan melukai rasa keberagamaan pemeluk Buddha. Demikian dinyatakan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Syafii Maarif. Ia juga meminta perintah itu dipertimbangkan kembali. Menurut dia, alasan adanya desakan dari ormas tertentu untuk menurunkan patung tersebut tidak bisa dijadikan pembenar bagi lahirnya keputusan yang menggoncangkan sendi-sendi pluralisme itu. Terlebih, bangunan Vihara Tri Ratna adalah legal karena sudah mengantongi IMB dari Walikota dengan Nomer 648/237/K/2006. Veryanto Sitohang, Direktur Pelaksana Aliansi Sumut Bersatu, menemukan bahwa surat dari Yayasan Vihara Tri Ratna Tanggal 12 Juni 2010 No. 05/YVTR-VI/2010 dan dari Pengurus Daerah Majelis Budhayana Indonesia Tanggal 16 Juni 2010 No. 085/MDI-Sumut/VI/2010 yang ditujukan kepada Dirjen Bimbingan Massal Umat Buddha menjadi bukti kuat bahwa...